Mantan vokalis Kerispatih, Sammy, diganjar hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010). Ia terbukti bersalah telah menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.
"Dengan ini hakim menjatuhkan pidana 1 tahun karena terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan 1," kata ketua majelis hakim, Syarifudin di sidang vonis Sammy.
Selain itu Sammy juga harus menjalani rehabilitasi narkoba. Rehabilitasi tersebut Sammy jalani di Panti Rehabilitasi Narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Lalu terdakwa juga harus menjalankan rehabilitasi di daerah Lido, Bogor, Jawa Barat," kata Hakim.
Kamis, 15 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar