Senin, 05 Juli 2010

8 Pengedar Video Porno Ariel Jadi Tersangka

Jakarta Polisi menetapkan 8 orang pengunggah video porno yang diduga dibintangi Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari sebagai tersangka. Namun siapa pengunggah pertama, polisi belum menemukan pelakunya.

"Sudah ada 20 orang lebih yang kita periksa. 8 Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).

Kedelapan orang tersangka itu dikenai pasal UU ITE dengan dugaan melakukan penyebaran pornografi. Para tersangka yang diperiksa itu berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. Mereka belum ditahan karena polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang jelas kita proses dulu dan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan," tegas Ito.

Untuk kasus video porno, polisi telah menetapkan Ariel sebagai tersangka. Sementara Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi.

0 komentar:

Posting Komentar