Kamis, 15 Juli 2010

Keppres Terbit, Andi Nurpati Resmi Diberhentikan dari KPU

Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati resmi diberhentikan dari KPU. Keppres tentang pemberhentiannya telah diterima KPU dari presiden Rabu (14/7/2010) kemarin.

"Jadi memang sudah dikirim kemarin sore surat Keppresnya, tertanggal 9 Juli 2010. Tapi surat pengantar dari Setnegnya 14 Juli," kata anggota KPU Endang Sulastri di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/7/2010).

Keppres yang baru keluar kemarin tersebut telah ditindaklanjuti dengan memberitahukan kepada yang bersangkutan serta tembusan untuk Komisi II DPR. "Artinya sudah resmi. Mungkin besok kita berikan kesempatan Ibu Andi untuk berpamitan," ujarnya.

Pada Selasa pekan depan Andi akan dipanggil oleh Komisi II DPR untuk membahas masalah penggantinya sebagai anggota KPU. Terhadap hal ini, Endang mengatakan, KPU sudah tidak cawe-cawe lagi mengurus Andi Nurpati.

"Itu kewenangannya Komisi II untuk meminta atau mengundang Ibu Andi datang ke sana, karena kalau dari kita sudah tidak ada kewenangan apa-apa," imbuh Endang.

0 komentar:

Posting Komentar